Rabu, 22 Maret 2023 – 16:32 WIB
Gaya Hidup VIVA – Plt. Direktur Registrasi Obat BPOM, Tri Asti Isnariani mengatakan, syarat penyiapan sirup yang aman sesuai dengan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“BPOM dalam melakukan evaluasi, dalam menerbitkan izin obat, banyak basis yang digunakan baik di tingkat nasional maupun internasional. Yang dilakukan BPOM adalah international best practice,” ujarnya saat dialog interaktif bertajuk Sirup Obat Aman untuk Anak yang digelar Gabungan Industri Farmasi Indonesia (GP Farmasi) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023. Gulir untuk informasi lebih lanjut.
Kata Asti lagi, BPOM selalu melakukan pengawasan ketat. Perusahaan farmasi wajib melakukan pengujian dan validasi sistem jaminan mutu. Setelah semua persyaratan terpenuhi, BPOM menerbitkan daftar obat yang aman secara berkala.
Konferensi media BPOM mengenai sirup yang mengandung EG dan DEG
Foto : VIVA/Yandi Deslatama (Serangan)
“Sejak November hingga Januari, sekitar 616 obat dinyatakan aman selama digunakan sesuai aturan pakai,” tambah Asti.
Pengawasan Pemerintah Indonesia terhadap obat-obatan yang mengandung kontaminan Ethylene Glycol (EG) – Diethylene Glycol (DEG) juga mendapat apresiasi dari WHO. Hal itu diungkapkan Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Ditjen Farmasi Kementerian Kesehatan, Agusdini Banun Saptaningsih.
“Depkes dan BPOM mensosialisasikan daftar aman tersebut. Dalam e-catalogue tersebut, terdapat beberapa obat yang telah dipublikasikan dan dinyatakan aman oleh BPOM. Kemenkes bekerja sama dengan BPOM dan pelaku usaha, untuk terus melakukan uji coba. Kemenkes Kesehatan ingin agar pelaku usaha melakukan uji coba produk secara berkala,” ujar Agusdini.
Halaman selanjutnya
Ketua Ikatan Ahli Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso kemudian menjelaskan bahwa obat-obatan yang telah dinyatakan aman oleh Kemenkes dan BPOM tersebut memang aman untuk dikonsumsi.