Sabtu, 4 Februari 2023 – 22:42 WIB
Gaya Hidup VIVA – Pemberian label galon plastik polikarbonat yang mengandung bahan kimia Bisphenol A (BPA) dinilai sulit. Padahal, menurut beberapa pihak, kebijakan ini hanya untuk label kemasan galon BPA, bukan untuk melarang kemasan BPA seperti di luar negeri.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, semua pakar kesehatan dunia yang melakukan penelitian sepakat bahwa BPA sangat berbahaya bagi kelompok rentan. Menggulir Untuk info lagi.
“Itu bayi, anak, dan janin pada ibu hamil. Bahkan BPA dinyatakan sebagai polusi tak terlihat,” ujar Arist dalam Diskusi Publik ‘Bebaskan Anak Indonesia dari Kemasan BPA Berbahaya, di Jakarta, baru-baru ini.
Secara global, plastik BPA sangat diatur dan dilarang di banyak negara. Uni Eropa telah melarang penggunaan BPA sejak tahun 2011, Kanada telah melarang kemasan BPA untuk anak-anak dan dewasa (2017), negara bagian di Amerika Serikat juga telah mengeluarkan larangan BPA untuk kemasan seperti California (2015), Connecticut (2014), Illinois (2014), Maryland (2014), Massachusetts (2014), Minnesota (2014), New York (2014), Washington (2014), termasuk Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia.
Menurut Arist, Komnas PA terus memantau kemasan yang mengandung BPA yang dianggap sebagai bentuk kekerasan tak kasat mata yaitu kekerasan berupa perampasan kesehatan anak.
“Pelaku usaha dan beberapa pihak terkait terkesan mengutamakan kepentingan industri dan membiarkan kekerasan yang tidak terlihat ini terus berlangsung. Hal ini dilakukan dengan membiarkan anak, bayi, anak dan janin tetap mengkonsumsi makanan dan minuman dari wadah atau kemasan yang mengandung BPA, ” katanya. .
Halaman selanjutnya
Menurut Arist, senyawa BPA biasanya terdapat dalam berbagai kemasan yang telah digunakan sehari-hari. Khususnya kemasan untuk menyeduh susu dan wadah yang terbuat dari plastik, seperti galon bekas yang terus digunakan kembali oleh industri minuman dalam kemasan untuk kemudian dijual kembali ke konsumen.