Rabu, 25 Januari 2023 – 21:24 WIB
Gaya Hidup VIVA – Pada akhir Desember 2022, pemerintah memutuskan untuk menghapuskan PPKM secara nasional. Hal ini menyusul kasus COVID-19 di negara ini yang sudah dapat dikendalikan. Selain itu, tingginya tingkat vaksinasi primer di Indonesia juga menjadi pertimbangan.
Di tengah peniadaan sistem PPKM pada akhir 2022, awal pekan ini pemerintah memulai program vaksin booster kedua. Yuk, scroll artikel selengkapnya di bawah ini.
Lantas, perlukah masyarakat mendapatkan vaksin booster kedua di tengah penurunan kasus COVID-19 dan peniadaan PPKM?
VIVA Militer: Penguat vaksinasi prajurit Kopassus.
Sejalan dengan itu, Ketua Satgas COVID-19 PB IDI, Dr.dr. Erlina Burhan, Sp.P(K), MSc, masyarakat masih perlu mendapatkan booster kedua. Hal ini karena kasus COVID-19 tidak dapat diprediksi.
Ini mengacu pada peningkatan kasus COVID-19 baru-baru ini di China dan Jepang.
“Misalnya Jepang dan China sangat berhati-hati, protokol kesehatannya ketat, tapi di sana bisa terjadi peningkatan kasus,” ujarnya dalam konferensi virtual, Rabu, 25 Januari 2023.
Lebih lanjut diungkapkan oleh Erlina Burhan bahwa perlindungan vaksinasi yang didapat masyarakat akan berkurang setelah enam bulan divaksinasi.
Situasi vaksinasi booster di Bali
Foto: VIVA/Ni Putu Putri Muliantari
Halaman selanjutnya
“Kita tahu secara teori setelah vaksinasi dilakukan 6 bulan kemudian, perlindungan yang kita dapatkan semakin berkurang, termasuk antibodi yang didapat karena infeksi atau karena penyakit. nilai protektif tidak akan ada lagi,” katanya. .