Sabtu, 25 Februari 2023 – 14:07 WIB
Gaya Hidup VIVA – Pemerintah mewaspadai Kejadian Luar Biasa Flu Burung Clade Baru (KLB) 2.3.4.4b, meskipun saat ini risiko penularan ke manusia masih rendah. Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia, sehingga virus tersebut memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Pencegahan Kejadian Luar Biasa Penyakit Flu Burung (H5N1) New Clade 2.3.4.4b yang ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2023 . Gulir untuk informasi lebih lanjut.
“Saat ini belum ada laporan penularan ke manusia, namun kita tetap perlu waspada,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta, dikutip pada Sabtu 25 Februari 2023.
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu
Melalui Peraturan ini, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) seluruh Indonesia diminta untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang fungsi kesehatan hewan dan sektor terkait lainnya, dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung. pada manusia.
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota juga diminta menyediakan fasilitas kesehatan untuk penanganan kasus suspek flu burung sesuai pedoman yang ditetapkan. Selain itu, meningkatkan kemampuan laboratorium kesehatan masyarakat untuk memeriksa sampel kasus suspek gejala flu burung.
Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like disease (ILI) dan Infeksi Saluran Pernafasan Akut Parah (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk deteksi kasus suspek flu burung di daerah yang pernah terjadi wabah flu burung pada ayam.
Halaman selanjutnya
Setiap kali ditemukan kasus suspek flu burung, Puskesmas segera melaporkannya dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui sistem Event Based Surveillance (EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Tanggapan (SKDR). Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota segera melapor kurang dari 24 jam ke Ditjen PHEOC P2P. Berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab atas fungsi kesehatan hewan setempat.