Senin, 13 Februari 2023 – 17:46 WIB
Gaya Hidup VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati mantan Kabag Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tidak main-main, hukuman ini bisa mempengaruhi kesehatan mental siapapun, termasuk anggota keluarga.
Dikutip di situs Hak Asasi Manusia PBB, hukuman mati berdampak pada banyak orang, termasuk narapidana, anggota keluarga korban dan pelaku, bahkan orang yang terlibat dalam proses pidana dan hukuman mati, kata seorang pejabat senior hak asasi manusia PBB hari ini, sebagaimana badan dunia meluncurkan publikasi tentang dampak hukuman mati.
Pernyataan Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati
“Hari ini adalah kesempatan unik untuk mengeksplorasi dampak hukuman mati terhadap sejumlah besar korban,” kata Ivan Šimonović, Asisten Sekretaris Jenderal PBB untuk Hak Asasi Manusia pada acara tingkat tinggi tentang hukuman mati dan korban di Markas Besar PBB di New York, dikutip Senin. 13 Februari 2023.
Acara yang diselenggarakan bersama oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) dan Misi Permanen Argentina, Prancis, dan Italia, menyertakan panel tentang masalah tersebut serta peluncuran publikasi, “Hukuman Mati dan Korban.”
Šimonovi? menyatakan bahwa dari sudut pandang korban, jika menyangkut hukuman mati, hampir semua orang merasa kalah. Padahal, lingkaran ‘setan’ itu bisa untuk seluruh keluarga.
Halaman selanjutnya
“Anggota keluarga korban sering menjadi sangat kesal. Jika mereka menentang hukuman mati dan hukuman mati dijatuhkan kepada pelakunya, siklus kekerasan terus berlanjut bukannya terputus,” ujarnya.