Kamis, 12 Januari 2023 – 17:59 WIB
Gaya Hidup VIVA – Jajanan Asap Ais atau Ciki Ngebul yang kini merenggut puluhan korban, memicu Dinas Kesehatan (Dinkes Jabar) Provinsi Jawa Barat menetapkan kejadian tidak biasa (KLB) terkait keracunan makanan (kermak). Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya sederet bahaya yang mengintai usai mengonsumsi jajanan dengan sensasi menggelegak akibat nitrogen.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Nina Susana dalam keterangan tertulis mengatakan, ada beberapa langkah preventif sementara yang dilakukan untuk mengatasi wabah jajanan Ciki Ngbul yang merebak luas di masyarakat.
Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang ditandatangani Dirjen Pencegahan Penyakit. dan Kontrol, Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.
Mengantisipasi dampak yang lebih luas dan lebih besar, ia pun mengarahkan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk makanan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya. .
Pembinaan dan pengawasan ini antara lain mengedukasi masyarakat, sekolah dan anak-anak tentang bahaya menelan cici ngebu dan mewajibkan rumah makan yang menggunakan nitrogen cair dalam produk pangan untuk memberikan informasi cara menelan yang aman kepada konsumen.
“Memberikan edukasi kepada dunia usaha dan pihak terkait tentang bahaya nitrogen cair pada makanan siap saji. Selain itu, perlu juga diberikan edukasi kepada sekolah, anak-anak dan masyarakat tentang bahaya nitrogen cair pada makanan siap saji,” ujar Dirjen Maxi.
Halaman selanjutnya
Sementara itu, di Tempat Penanganan Makanan (TPP) selain restoran, seperti warung makan keliling, saat ini penggunaan nitrogen cair tidak dianjurkan pada produk makanan siap saji yang dijual.