Minggu, 12 Februari 2023 – 10:28 WIB
Gaya Hidup VIVA – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meminta untuk memusnahkan semua obat sirup atau bubuk yang ada di rumah jika sudah dibuka selama 35 hari. Hal ini dilakukan untuk menghindari kasus gagal ginjal akut pada anak yang baru saja memakan korban.
“Obat sirup kalau sudah dibuka selama 35 hari, untuk sirup kering yang dilarutkan dalam air hanya selama 14 hari. Obat bubuk, kalau sudah dibuka selama 35 hari,” kata Kepala Bidang Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Kemenkes. Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salamana saat dihubungi VIVA, Sabtu 11 Februari 2023. Gulir untuk informasi lebih lanjut.
Ngabila juga menjelaskan cara memusnahkan sirup di rumah. Campur obat dengan sesuatu yang tidak diinginkan seperti tanah, kotoran, atau ampas kopi bekas dalam wadah plastik atau tertutup.
“Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan narkoba jika obat tersebut dibuang dalam kemasan aslinya,” ujarnya.
Ngabila menuturkan, racikan obat tersebut dimasukkan ke dalam wadah tertutup seperti kantong plastik lalu dibuang ke tempat sampah. Selanjutnya, hapus label atau informasi pribadi lainnya dari kemasan obat untuk melindungi identitas pasien.
“Buang kemasan obat (kotak/lepuh/strip/kemasan lain) setelah sobek atau dipotong. Lalu buang isi sirup obat tersebut ke saluran pembuangan (toilet) setelah larut. Hancurkan botolnya dan buang ke dalam sampah.
Halaman selanjutnya
Langkah selanjutnya adalah memotong tabung salep atau krim terlebih dahulu dan membuangnya secara terpisah dari tutupnya ke tempat sampah. Sedangkan untuk persiapan insulin, buang jarum insulin setelah diotak-atik dan saat tutup dipasang kembali.