Rabu, 28 Desember 2022 – 16:39 WIB
Gaya Hidup VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan produk obat sirup Dexa Group aman dari cemaran Ethylene Glycol (EG) dan Diethylene Glycol (DEG).
PT. Dexa Medica, V. Hery Sutanto, mengatakan Badan POM memiliki standar pengawasan yang tinggi. Mendapatkan status pelepasan batas aman pencemaran EG/DEG dari BPOM bukanlah tugas yang mudah. Gulir untuk informasi lebih lanjut.
“Dexa Group telah melakukan uji mandiri terhadap produk sirup, dan hasil uji mandiri tersebut juga telah dikonfirmasi oleh BPOM. Serta menunjukkan hasil bahwa produk obat sirup yang diproduksi Dexa Group telah memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh BPOM dan dinyatakan aman,” katanya di Jakarta, Selasa 27 Desember 2022.
Lebih lanjut, jelas Hery, perusahaan farmasi diminta menguji dan membuktikan sistem penjaminan mutunya. Kemudian, BPOM melakukan verifikasi terhadap hasil pengujian bahan baku, produk sirup jadi atau cairan obat penyakit dalam, serta informasi terkait lainnya yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan yang konsisten terhadap standar, mutu, keamanan dan efektivitas obat tradisional atau suplemen kesehatan oleh pelaku usaha.
“Verifikasi dilakukan berdasarkan pemenuhan sejumlah kriteria antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku, dan metode pengujian yang mengikuti standar Farmakope terkini. BPOM menerapkan syarat ketat untuk menentukan produk obat sirup yang aman digunakan,” ujarnya.
“Jelas ketersediaan obat sirup di pasaran terbatas dan pilihannya sedikit. Semua produk obat sirup Dexa Group sudah lolos verifikasi BPOM dan dinyatakan aman dari cemaran EG/DEG sejak Oktober 2022,” lanjutnya.
Halaman selanjutnya
Terakhir, per 26 Desember 2022 melalui sertifikat bernomor B-PW.02.04.4.43.12.22.991 untuk PT Dexa Medica dan B-PW 02.04.4.43.12.22.997 untuk PT Ferron Par Pharmaceuticals, obat sirup produk Dexa Group telah dinyatakan aman dari pencemaran EG/DEG oleh BPOM.